ٌ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ شَقِيقٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كُنْتُمْ ثَلَاثَةً فَلَا يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُونَ صَاحِبِهِمَا فَإِنَّ ذَلِكَ يَحْزُنُهُ
Dari Al A'masy dari Syaqiq dari Abdullah dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika kamu bertiga, maka janganlah dua orang dari kamu berbisik tanpa menyertakan orang ketiga, sebab hal itu akan membuatnya sedih."HR Ibnu Majah. Sahih
Juga hadith yang diriwayatkan oleh Darimi
أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كُنْتُمْ ثَلَاثَةً فَلَا يَتَنَاجَى اثْنَانِ دُونَ صَاحِبِهِمَا فَإِنَّ ذَلِكَ يُحْزِنُهُ
Jika kalian bertiga maka janganlah dua orang (dari kalian) berbisik-bisik tanpa menyertakan teman yg lain, karena hal itu dapat membuatnya sedih. HR Darimi
Zahir dua hadits diatas menunjukkan bahwa hukum larangan tersebut bersifat umum, baik ketika mukim (menetap) maupun di saat musafir (dalam perjalanan). Demikianlah pendapat Ibnu Umar, Malik dan jumhur ulama.
Berbisik-bisik yang dilakukan dua orang tanpa mengikut sertakan orang ketiga hukumnya haram, sebab dapat menyakiti dan membuat orang ketiga tersebut menjadi sedih. Yaitu akan timbul perasaan sedih karena terasing sendirian dan memberi kesan bahwa ia tidak layak untuk mendengar rahasia tersebut atau mungkin timbul prasangka bahwa dirinyalah yang sedang dibicarakan.
Hukum haram ini tercantum dalam al-Qur’an dengan jelas,
إِنَّمَا النَّجْوَىٰ مِنَ الشَّيْطَانِ لِيَحْزُنَ الَّذِينَ آمَنُوا وَلَيْسَ بِضَارِّهِمْ شَيْئًا إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ ۚ وَعَلَى اللَّهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُونَ
Sesungguhnya pembicaraan rahasia itu adalah dari syaitan, supaya orang-orang yang beriman itu berduka cita, sedang pembicaraan itu tiadalah memberi mudharat sedikitpun kepada mereka, kecuali dengan izin Allah dan kepada Allah-lah hendaknya orang-orang yang beriman bertawakkal. al-Mujadilah:10
Dan juga firman Allah swt
وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُّبِينًا
“Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata,” (Al-Ahzaab: 58).
No comments:
Post a Comment